GELORA.CO - Polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan maut di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penembakan tersebut memakan korban, salah seorang di antaranya meninggal dunia.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan maka penyidik tetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
Ipda OS Dicopot
Ipda OS sendiri telah dicopot dari satuannya PJR Polda Metro Jaya. Ia dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penembakan yang menewaskan 1 orang dan 1 lainnya luka.
"Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana. Dalam rangka pemeriksaan intensif, kan dilakukan pemeriksaan intensif artinya dia tidak bisa melakukan tugas seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (3/12).
Zulpan belum memerinci sejak kapan Ipda OS telah dinonaktifkan dari satuannya. Namun dia mengatakan Ipda OS tidak ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
"(Ipda OS) tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka. Sekarang secara marathon masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini, seobjektif mungkin," ujar Zulpan.
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS terjadi pada Jumat (27/11) di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Saat itu Ipda OS mengaku membantu pria inisial O yang melapor kepadanya tengah dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.
Dua orang terluka dari tindakan penembakan Ipda OS. Dua orang itu bernama M Aruan dan Poltak Pasaribu. [detik]