GELORA.CO -Permintaan pimpinan MPR RI agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai cukup beralasan.
Pasalnya, selain anggaran MPR yang diturunkan di saat jumlah pimpinan bertambah dan sulitnya mengundang Sri Mulyani untuk melakukan pembahasan, ada alasan lain yang memperkuat mengapa sang menteri harus dicopot.
Analis ekonomi dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengurai bahwa kinerja penerimaan pajak di era Sri Mulyani terus merosot. Tax ratio atau rasio penerimaan pajak dibandingkan output ekonomi (PDB), di bawah Sri Mulyani bahkan anjlok hingga di bawah 10 persen selama beberapa tahun terakhir.
“Padahal standar negara maju di Asia saja tax ratio nya sekitar 20-an persen. Lebih jauh tertinggal lagi bila dibandingkan dengan negara Eropa yang rata-rata tax ratio 30-an persen,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (1/12).
Tidak cukup sampai di situ, Gede Sandra juga menilai bahwa di era Sri Mulyani, utang Indonesia terus membengkak dengan bunga yang tinggi. Sementara alasan pemerintah untuk terus menarik utang didasarkan pada penerimaan pajak yang rendah.
Padahal, sambungnya, penerimaan pajak rendah terjadi karena kinerja Sri Mulyani juga. Artinya bila Sri Mulyani terus menjabat, dipastikan pemerintah akan terus menarik utang dengan bunga yang tinggi.
“Saking tingginya bunga utang Indonesia (hingga 7 persen), besarnya sampai 2 hingga 3 persen di atas negara-negara peers di ASEAN seperti Filipina dan Vietnam,” urainya.
Gede Sandra mengingatkan, jika cicilan bunga utang semakin tinggi dari tahun ke tahun (tahun 2022 Rp 400 triliun), maka anggaran APBN untuk sektor lain yang menurut SMI kurang penting terpaksa dipotong.
Termasuk yang dipotong tentu saja adalah anggaran kegiatan MPR. Hal ini yang kemudian membuat pimpinan MPR meluapkan amarah.
“Jadi selama berada di bawah SMI Indonesia akan terus berada di "lingkaran setan" ini: penerimaan pajak rendah dan utang membengkak dengan bunga tinggi,” tegasnya.
Atas alasan itu, Presiden Jokowi harus segera mencari Menteri Keuangan baru yang sanggup meningkatkan penerimaan pajak, sehingga mengurangi beban utang.
“Kalaupun masih harus berutang, maka harus dilakukan dengan bunga yang lebih rendah 2 hingga 3 persen dari bunga saat ini,” tutupnya. (RMOL)