HRS Serukan Doa untuk Kehancuran, Kuasa Hukum Eksekutor Laskar FPI: Doa Itu Kebaikan bukan Sebaliknya

HRS Serukan Doa untuk Kehancuran, Kuasa Hukum Eksekutor Laskar FPI: Doa Itu Kebaikan bukan Sebaliknya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Muannas Alaidid, kuasa hukum dua anggota Polri, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, yang diduga ikut dalam eksekusi enam laskar FPI, mengaku was-was pada ajakan doa Habib Rizieq Shihab, 7 Desember 2021.

Sebab, Habib Rizieq meminta pengelola masjid, mushola sampai lembaga pendidikan Islam serta perkumpulan jamaah mendoakan bagi enam laskar pengawal yang meninggal tahun lalu dalam tragedi penembakan di KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Selain mendoakan keenam laskar, Habib Rizieq juga menyerukan doa dan dzikir untuk keselamatan negeri, serta doa untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan tragedi di KM 50 itu.

Menurut Alaidid, seruan Habib Rizieq itu sangat tidak pantas. Karena dibungkus dengan agama, bermodus doa.

“Dalam doa dan munajad itu ada kebaikan bukan sebaliknya, sebab siapa pun yang mendoakan jelek orang itu sesungguhnya dia sedang mendoakan dirinya sendiri,” ucapnya, Minggu (5/12/2021).

Menurutnya, Rizieq mesti sadar dan introspeksi diri.

Andai saja Rizieq memenuhi panggilan polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, maka peristiwa penembakan itu tak terjadi.

“Bayangkan Rizieq membiarkan ada ancaman pendukungnya, saat itu bakal mengepung Polda Metro Jaya, dan akan membuat kericuhan dan tindakan anarkis,” katanya.

“Belum lagi petugas sempat dicegat dan dihalangi datang hanya karena membawa surat panggilan di tempat kediaman Rizieq di Petamburan,” imbuhnya.

Rentetan peristiwa itu, kata Alaidid, menjadi akumulasi terjadinya peristiwa tragedy penembakan di KM 50 itu.

Keenam Laskar tersebut memang akhirnya harus ditangkap karena kedapatan membawa sajam, bahkan senpi untuk melawan aparat saat terjadi bentrok di tengah jalan.

“Cerita ini bagi saya sudah clear ada hasil investigasinya dari Komnas HAM, dan semua juga sudah terungkap di persidangan dalam kasus pidananya di PN Jaksel yang masih berjalan,” ucapnya.

Karena itu, Muannas meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi.

Dia berharap masyarakat menyerahkan peristiwa KM 50 diselesaikan menurut hukum, apa pun putusannya harus dihormati.

“Bagi saya sudah sepantasnya dua anggota polri itu sesuai fakta hukum yang ada wajib untuk dibebaskan,” ujarnya.

Menurutnya, jangan mengkriminalisasi mereka yang jelas-jelas sedang bertugas untuk negara, dan yang terpenting negara tidak boleh kalah dari premanisme. (tribun)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita