HRS Dipenjara, Rachel Vennya Tidak, Ketum PA 212: Itulah Hukum di Negeri Ini!

HRS Dipenjara, Rachel Vennya Tidak, Ketum PA 212: Itulah Hukum di Negeri Ini!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bebasnya selebgram Rachel Vennya dari jeratan penjara dalam kasus kabur dari karantina dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Maarif bahkan angkat bicara atas keputusan hakim untuk Rachel Vennya tersebut.

Menurutnya, Rachel Vennya yang hanya menjalani masa percobaan dianggap sebuah keputusan yang tidak adil.

Apalagi, Rachel Vennya terbukti bersalah karena kabur dari karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke tanah air. Tujuan dari kewajiban karantina itu sendiri adalah menyangkut keselamatan rakyat Indonesia agar sebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

"Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil)," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Namun demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.

"Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha," pungkas Slamet. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita