Hensat: Laporan Bekas Jubir Gus Dur Soal Dugaan Kasus Korupsi Ahok Tantangan untuk Penegak Hukum

Hensat: Laporan Bekas Jubir Gus Dur Soal Dugaan Kasus Korupsi Ahok Tantangan untuk Penegak Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Laporan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, diharap publik bisa diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adhie M Massardi selaku pihak yang melaporkan kasus ini ke KPK mendapat dukungan dari masyarakat luas. Tak terkecuali dari pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio.



Menurut sosok yang kerap disapa Hensat ini, adanya laporan dugaan korupsi Ahok menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.

"Ya ini tantangan juga untuk penegak hukum untuk membuktikan laporannya Mas Adhie," ucap Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/12).

Pasalnya Hensat memandang laporan dugaan korupsi oleh Ahok bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan ini juga sempat dilaporkan atas dugaan kasus korupsi lahan yang sama dan kasus lahan lainnya yang memiliki nilai kerugian mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun, penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini menngkhawatirkan proses hukum yang akan berjalan mandek di tengah jalan, lantaran Ahok merupakan orang berpengaruh di rezim pemerintahan saat ini.

Maka dari itu, Hensat meminta kepada pihak-pihak yang melaporkan dugaan korupsi oleh Ahok untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk supaya laporan yang dimasukkan bisa diproses hingga ke tahap putusan di meja hijau.

"Ini kan bukan usaha pertama ya melaporkan Ahok ke penegak hukum, jadi menurut saya buktinya harus jelas dan kuat. Karena, Ahok ini salah satu orang kuat di rezim ini," tutur Hensat.

Lebih lanjut, Hensat memprediksi hal yang paling buruk apabila bukti laporan kasus dugaan korupsi Ahok yang kuat. Di mana, ia khawatir sosok yang selalu membuat kontroversi itu bakal lolos dari jeratan hukum.

"Mudah-mudahan saya salah. Tapi dugaan saya Ahok akan santai sampai 2024. Jadi nampaknya aman-aman aja beliau," imbuhnya.

Meski begitu, Hensat berharap laporan mantan Jurubicara Presiden Gus Dur, Adhie M Massardi, bisa diusut tuntas oleh KPK tanpa pandang bulu. Karena ia pun berharap kasus yang membelit Ahok segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

"Yang penting kita doakan lah supaya proses hukumnya bisa berjalan, kan bagus untuk semua. Bagus buat Indonesia, bagus buat Pak Ahok kalau enggak ada kemungkinan itu dia bebas dong, santai dong enggak terus-terusan dituduh," tandasnya.

Adapun ringkasan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, 6 Juli 2015.

Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun yang berindikasi pada kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar. Dari temuan ini, terungkaplah kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSSW.

Pengadaan lahan RSSW ini dilakukan melalui proses yang melanggar berbagai undang-undang dan peraturan, sehingga terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.

BPK juga merekomendasikan untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RSSW seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika pembatalan tidak dapat dilaksanakan, Pemda direkomendasikan agar meminta pertanggungjawaban pihak YKSW sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 6 Agustus 2015, KPK meminta BPK melakukan audit investigatif atas pembelian lahan tersebut dan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif tersebut diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

Dalam laporan audit tersebut, BPK menyebutkan terjadi enam penyimpangan terkait proses pembelian lahan RSSW. Yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penetuan harga, dan penyerahan hasil. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita