Heboh Foto Oknum Berseragam Bawa Senapan, Diduga Tembak Seekor Anjing

Heboh Foto Oknum Berseragam Bawa Senapan, Diduga Tembak Seekor Anjing

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Beredar unggahan yang memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam loreng viral di jagat maya. Foto itu diunggah pertama kali oleh seseorang yang tidak disebutkan namanya melalui instagram story.

Tangkapan layar instagram story itu lalu diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam, Jumat (24/12/2021). Cuitan akun @txtdrberseragam itu kemudian menghebohkan publik.

Dalam tangkapan layar tersebut, tampak sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria berseragam loreng di area perkebunan.

Pria itu berdiri dan berpose mengacungkan jempolnya ke udara. Tangan sebelahnya tampak membawa sebuah senapan angin yang dihadapkan ke atas.

Foto itu pun mencuri perhatian publik. Pasalnya, di depan tempat pria itu berdiri tampak seekor anjing yang tergeletak.

Tidak diketahui apakah seekor anjing itu masih hidup atau sudah mati. Dalam foto itu, wajah anjing tampak disensor dengan tulisan "headshoot".

Publik lalu menduga-duga bahwa pria tersebut telah menembak anjing yang tergeletak itu dengan senapan angin yang dibawanya.

"Itu keknya senapan angin deh, ada manometernya (pengukur tekanan angin). Sayangnya yang ditembak anjing yang notabene binatang peliharaan, hanya di beberapa daerah yang jadi kuliner dan dia masih pake baju dinas," tulis salah seorang warganet.

"Yok pecinta hewan ditindaklanjuti, oknum kaya gini kenapa pada be** sih. Dikasih pegang senjata ya bukan terus Lo seenak jidat bisa bunuh hewan semau Lo, b*****t emg. Itu hewan salah apa sampe ditembak dan harus mati demi konten Lo!," ujar warganet.

"mau hujat, tapi takut kegocek boongan doang tu stiker alias malesin kalo ternyata cuma cari sensasi," tulis warganet.

"Tiap hari ada aja yeee ini kelakuannya," tulis warganet lain.

"Ini termasuk kasus penganiayaan hewan nih! ada UU yang menyatakan, siapapun yang melakukan penganiayaan hewan hingga cacat, atau mati dapat dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan penjara, serta denda sekitar Rp 1.000.000-5.000.000," imbuh yang lain.

Hingga berita ini terbit, belum diketahui kejelasan dari foto yang kini telah beredar luas di media sosial itu. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita