GELORA.CO -Doddy Sudrajat, ayah dari mendiang Vanessa Angel menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Jelang 40 harian peringatan kematian Vanessa, Doddy tiba-tiba saja menyambangi lokasi kecelakaan anaknya di tol Jombang kilometer 672 untuk menabur bunga.
Kabar itu terungkap saat dirinya me-repost Stories dari temannya yang mengabadikan momen tersebut. Dalam foto Stories, Doddy Sudrajat tampak duduk jongkok di dekat pembatas tol dan di sampingnya ada bunga-bunga yang bakal ditabur.
"Alfatihah anaku Vanessa Adzania. Husnul khotimah Nak. Daddy sangat sayang sama kakak tetapi Allah lebih sangat menyayangi kakak," tulis Doddy Sudrajat sebagai caption.
Sebenarnya berhenti di jalan tol tak bisa sembarangan lho. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penggunaan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005. Di dalamnya disebutkan dilarang berhenti karena termasuk dalam jalan bebas hambatan.
Adapun penggunaan bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kendaraan darurat seperti mobil rusak, kecelakaan lalu lintas dan lain-lain. Danang mengatakan, berhenti di bahu jalan tol pun harus atas persetujuan dari BUJT dan pihak kepolisian.
"Seyogyanya untuk kegiatan di bahu jalan harus mendapatkan ijin dari pihak terkait (BUJT dan kepolisian) untuk mendapatkan pengamanan sehingga lalu lintas tidak terganggu dan dapat berjalan lancar," kata Danang kepada detikcom, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan Pasal 41 ayat 1 huruf c PP 15/2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Selanjutnya, pada Pasal 41 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa bahu jalan dipergunakan untuk keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tertulis dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas dan gangguan fisik pengemudi.
Kemudian di Pasal 42 PP 15/2005 disebutkan bahwa disepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja. Kesimpulannya, berhenti di jalan tol untuk menabur bunga tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku.(detik)