Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro, Begini Respon Pengacara

Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro, Begini Respon Pengacara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu pengacara Habib Bahar Smith menanggapi laporan polisi terhadap kliennya atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Menurut Aziz Yanuar, sesama anak bangsa harus tudingan ujaran kebencian yang berujung laporan polisi tersebut harus terlebih dulu diselesaikan dengan dialog.

“(Soal laporan) sesama anak bangsa mengedepankan dialog dan tabayyun,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (20/12/2021).

Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

Laporan keduanya teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.

Sementara itu, dalam surat laporan polisi lainnya yang beredar, Habib Bahar juga dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang berasal dari Serang Banten. Habib Bahar dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian.

Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi Nomor : LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya dua laporan terhadap terlapor Habib Bahar Smith.

“Iya ada (dua ) laporan terhadap Habib Bahar terkait ujaran kebencian,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Dari Laporan Polisi tersebut, Habib Bahar Bahar Smith dan Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita