GELORA.CO - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Habib Bahar bin Smith yang didatangi sekelompok pria berseragam TNI ke pondok pesantrennya.
Sebelumnya, kejadian tersebut sempat heboh di media sosial (Medsos), Soalnya tampak Habib Bahar cek-cok dengan salah seorang anggota TNI, yang diketahui berpangkat Brigjen.
“Sepertinya kita harus buka-buka buku lagi ya ini. Antara peran militer atau TNI dan peran sipil atau polisi,” ujar Refly Harun melalui kanal YouTube.
Ia menyebutkan, Polisi itu sipil yang dipersenjatai.
“Jadi dia berbeda dengan TNI. TNI itu berada di wilayah perang atau pertahanan. Kalau polisi di wilayah keamanan,” jelasnya.
Lanjut “Nah ini menurut saya harus kita tegakkan lagi ya,” katanya.
“Jangan sampai, kata Rocky Gerung, TNI tergoda masuk wilayah politik,” sambung dia.
Menurutnya, TNI jangan sampai kembali bersentuhan dengan masalah sipil.
“Karena kalau TNI masuk ke wilayah sipil itu berbahaya. Karena mereka itu aparat yang dipersenjatai. Karena itu, mereka tak boleh masuk ke wilayah sipil,” tegasnya. Dilansir dari Galamedia. Jumat, 31 Desember 2021.
Terlebih, lanjut dia, apalagi kalau tidak ada eskalasi yang luar biasa yang berpotensi mengganggu keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini memang peninggalan orde baru yang so long time, dimana TNI terlibat di wilayah wilayah sipil zaman dulu,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Refly, ketika reformasi, rakyat meminta TNI pergi dari Dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi Dwifungsi itu sudah dihilangkan dari TNI di masa reformasi.
“Jangan dihidupkan lagi. Karena itu, jangan dihidupkan kembali. Karena susah untuk dihilangkan lagi,” katanya.
“Kita harus luruskan kembali perkara bernegera ini. Jangan sampai blur. campur aduk. Antara negara demokrasi negara hukum dengan institusi-institusi yang sesungguhnya berada di wilayah spesifik dan tak mengurusi kehidupan sipil sehari-hari,” katanya.
Ia kembali menjelaskan, Polisi berfugsi melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan kertetiban serta penegakan hukum.
Sedangkan militer atau TNI berfungsi menjaga pertahanan negara, kepala pengadilan mengadili dan kejaksaan melakukan fungsinya.
“Jangan sampai, kita tidak tahu lagi siapa yang menjadi pemimpin daerah yang memegang mandat secara demokratis dari rakyat melalui pemilihan umum,” katanya.
Disebutkan, kepolisian, TNI, kejaksaan dan lembaga pengadilan hanyalah utusan lembaga pusat yang berada di suatu wilayah. (terkini)