Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke polisi. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Berdasar surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, pelalor mempersangkakan Habib Bahar dan Eggi Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian bersifat SARA.

"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021). [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita