Gugatan Presidential Threshold Sering Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Tetap Yakin

Gugatan Presidential Threshold Sering Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Tetap Yakin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo optimistis dalam mengajukan gugatan terkait Presidential Threshold. Meski gugatan serupa sudah seringkali ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan mengenai Presidential Threshold termuat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur ketentuan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Tercatat sudah ada 13 kali gugatan sebelumnya terkait Pasal 222 tersebut. Lima di antaranya tidak diterima karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Gugatan terakhir yang ditolak ialah Perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020. Gugatan yang diajukan Rizal Ramli itu tidak diterima karena legal standing.

Namun, Gatot Nurmantyo yang menggandeng Refly Harun sebagai kuasa hukum menyakini gugatannya kali ini akan dikabulkan. 

"Pemohon tetap dengan keyakinan penuh mengajukan permohonan ini dengan harapan Mahkamah akan mengabulkan permohonan, baik legal standing Pemohon maupun substansi Permohonan," bunyi permohonan Gatot Nurmantyo dikutip dari situs MK, Jumat (17/12).

Ia pun beralasan bahwa Pasal 222 UU Pemilu membuatnya kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta Pemilihan Umum.

Menurut dia, Bahwa penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Gatot menyebut gugatannya ini berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang sudah ditolak MK.

"Dalam permohonan a quo Pemohon berfokus pada dalil sebagai berikut: Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying)," bunyi permohonan Gatot.

Ia berpendapat bahwa Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni:

Pasal 6A Ayat (2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Pasal 6A Ayat (5)
Tata cara pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Dalam argumennya, Gatot menyebut bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah dengan terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden.

Kutip Pandangan Dua Hakim MK


Dalam gugatannya, Gatot bahkan turut mengutip pandangan dua hakim MK yang berbeda pendapat pada saat memutus permohonan terkait Presidential Threshold yakni putusan Nomor 53/PUU-XV-2017 tanggal 11 Januari 2018. Kedua hakim itu ialah Saldi Isra dan Suhartoyo.

Menurut Gatot, Saldi Isra menyatakan pada pokoknya bahwa rezim ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan masyarakat tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta Pemilihan Umum.

Sementara Suhartoyo, lanjut Gatot, juga mengkonfirmasi bahwa mempertahankan ambang batas (presidential threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem presidensial.

Selain kedua hakim MK itu, pandangan sejumlah tokoh lain turut dicantumkan Gatot sebagai penguat argumen gugatannya. Mulai dari pengamat politik, anggota DPR, pakar tata negara, hingga mantan Ketua MK. Ia pun meyakini MK akan mengabulkan gugatannya kali ini.

"Kondisi faktual Pemilu Presiden tahun 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa, seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," bunyi permohonan Gatot.

"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Berikut petitum yang diajukan Gatot:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2, Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita