GELORA.CO - Pengamat politik Ujang Komarudin turut menyoroti gugatan Presidential Threshold yang dilayangkan Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ujang memprediksi, kemungkinan besar gugatan mantan Panglima TNI itu akan ditolak MK.
“Bisa saja keputusannya ditolak, keputusannya bisa subjektif,” kata Ujang dihubungi Pojoksatu.id, Senin (20/12/2021).
Ujang menilai, langkah yang dilakukan Gatot tersebut merupakan hal yang bisa di negara demokrasi.
“Di negara hukum menganut sistem demokrasi, soal perjuangan politik dan hukum menghilangkan PT jadi nol persen itu hal yang biasa,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun optimis gugatan mereka dikabulkan MK.
“Kita optimis gugatan kita dikabulkan Mahakamah,” kata Refly, Rabu (15/12).
Ia menduga gugatan-gugatan sebelumnya yang mereka layangkan ditolak MK karena kental dengan pengaruh oligarki.
“Saya menganggap tidak diterimanya (gugatan sebelumnya) itu justru karena kuatnya cengkeraman oligarki,” ucapnya.
Karena itu, mereka menguji kembali independensi Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal tersebut.
“Karena pasal presidential threshold yang jelas secara konstitusi tidak ada, dampaknya juga kita rasakan buruk bagi demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi partai politik baru.
Aturan main pemilu saat ini mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Jumlah kursi dan perolehan suara yang dimaksud merujuk pada hasil pemilu legislatif di periode sebelumnya.
Gatot dkk menganggap aturan itu tidak adil bagi partai politik yang baru berdiri usai pemilu.
Pasalnya, mereka belum memiliki modal suara untuk mengajukan kandidat presiden.
“Partai-partai baru, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima itu tidak bisa mengajukan calon karena tidak punya kursi,” ujarnya.[pojoksatu]