GELORA.CO -Gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dikabulkan untuk menghindari kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilpres 2024.
Demikian disampaikan anggota DPD RI Perwakilan Lampung, Bustami Zainudin yang telah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu ke MK pada 10 Desember lalu.
Ia berharap tidak ada calon tunggal dalam pemilihan presiden sehingga demokrasi akan tetap terjaga sesuai relnya.
"Amanat konstitusi UUD 1945 memberikan ruang seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik," kata Bustami diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (31/12).
Ia menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada 12 Januari 2022 mendatang di MK. Ia pun akan hadir untuk melihat langsung jalannya persidangan.
"Sidang pertama ini, kami akan menyampaikan bukti-bukti, legal standing pemohon, dan apa yang digugat masuk subtansi atau tidak," lanjutnya.
Menurutnya, gugatan terhadap permohonan pengujian materiil UU 7/2017 tentang Pemilu itu adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingannya pribadi.
Jika terdapat banyak calon, masyarakat akan memiliki banyak pilihan. Hal ini tidak dapat terwujud dengan adanya presidential threshold 20 persen.
"Kita tidak mau ada lagi yang borong partai. Karena akibatnya banyak masyarakat yang tidak ke TPS, karena tidak ada pilihan calon. Sedikitnya 30 persen tidak memilih, sayang sekali," pungkasnya.(RMOL)