GELORA.CO - Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar. DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng) kini melaporkan Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi.
Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro menjadi pelapor. Sriyanto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
"Kronologi tanggal 25 Juni 2021 yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan Partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD/ART partai, yang bersangkutan tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif COVID-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12/2021).
Sriyanto mengungkap kala itu terlapor ternyata kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk. Padahal yang bersangkutan mengaku tidak bisa datang ke Mahkamah Kehormatan Partai dengan alasan positif COVID-19.
"Kami kroscek kepada DPC dan DPD, saya kebetulan pribadi yang hadir di MKP, dari hasil info betapa kaget katanya per 18 Juni 2021 sedang isoman tapi fakta tanggal 14-16 selaku anggota dewan justru kunjungan ke Kediri, kemudian 21-23 Juni kunjungan kerja di Nganjuk. Logikanya ketika sedang COVID karena ada bukti ada keterangan antigen, 18 Juni PCR dari rumah sakit Surabaya dinyatakan positif. Dia sebagai pejabat publik justru memberi contoh tidak baik dan membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.
Dia pun mengaku baru melaporkan hal ini karena menunggu keputusan dari partai. "Ini bentuk bahwa partai Gerindra mendukung pemerintah dalam penegakan prokes. Ini darurat namanya, C sampai sekarang belum ada obatnya," katanya.
Sriyanto menegaskan laporannya ke Polda Jateng tidak terkait dengan gugatan Setiyadji terkait pencopotannya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora. Sebab, menurutnya pemecatan yang dilakukan partai karena ada pelanggaran yang dilakukan Setiyadji.
"Ya saya kira hal terpisah, dia gugat Pak Prabowo hak mereka, tapi partai dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal pasca-partai diatur AD/ART partai," terang dia.
"Contoh terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD/ART, persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner. Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir," ujar Sriyanto.
Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/236/XII/2021/JATENG/SPKT. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, membenarkan soal adanya laporan tersebut.
"SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat," kata Iqbal saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, terlapor Setiyadji Setyawidjaja sebelumnya menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra ke PN Jakarta Selatan 29 September 2021 lalu. Gugatan materiel dan inmateriel senilai Rp 501 miliar itu dilayangkan karena Setiyadji tak terima dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra Blora.[detik]