GELORA.CO -Seorang bocah di Gorontalo terkena peluru nyasar. Rupanya, peluru tersebut dari oknum polisi bernama Bripka MW yang tengah mabuk.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12) dini hari. Bocah tersebut pun mengalami luka di paha bagian kanan akibat terkena proyektil tersebut.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe usai terkena tembakan. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, mengungkapkan dari hasil penyelidikan kasus peluru nyasar tersebut mengarah ke salah satu anggota polisi berpangkat bripka berinisial MW. Wahyu mengatakan, pada saat kejadian, Bripka MW dalam kondisi mabuk.
"(Kasus peluru nyasar) ini mengarah pada salah satu oknum anggota Polri Bripka MB. Yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat (3/12).
Bripka NW Jadi Tersangka
Bripka NW langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Jum'at kemarin melalui hasil gelar perkara. Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, guna melengkapi administrasi penyidikan pihaknya akan akan mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makassar," ujar Wahyu.
Hasil Olah TKP
Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, oknum Bripka MW pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di Jalan M Thayeb Gobel yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.
"Oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," tutup Wahyu.
Saat ini, menurut Wahyu, oknum oknum MW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP.
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH," ucap Wahyu.(detik)