GELORA.CO -Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, kembali ditangkap oleh petugas hari ini.
Toto dan Fanni sempat bebas dari bui karena masa penahanannya habis pada Maret 2021 lalu.
Setelah sekitar sembilan bulan menghirup udara bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kembali ditangkap oleh tim gabungan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tim intelijen Kejari Purworejo dibantu oleh Kejari Sleman dan Polres Sleman alhamdulillah pada hari ini tanggal 6 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Purworejo telah dapat mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Ngeri Purworejo Sudarso saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Ring Road Barat No 1 Purworejo, Senin (6/12/2021).
Sudarso menjelaskan, sebelumnya telah turun surat dari Mahkamah Agung yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang. Diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, 'Raja' Toto divonis 4 tahun bui dan 'Ratu' Fanni divonis 1,5 tahun penjara. Sidang putusan digelar pada tanggal 15 September 2020 lalu.
"Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo," paparnya.
Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tersebut, akhirnya Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap kembali. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu bebas dari masa penahanan sementara, bukan bebas dari pidana. Hal ini karena kedua terdakwa mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo pada 15 September 2020 lalu.
Saat dibebaskan pada 14 Maret 2021, perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Mereka (Toto dan Fanni) sempat keluar demi hukum karena masa tahanan telah habis," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Purworejo Muh Arief Yunandi menambahkan berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1500K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Juli 2021 menyatakan bahwa terpidana Toto Santoso dan Fanni Aminadia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, Toto Santoso dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan Fanni Aminadia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Karena putusan kasasi di MA menguatkan putusan PN Purworejo, maka Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akan kembali masuk penjara untuk menyelesaikan sisa hukuman.
Toto akan mendekam kembali di sel Rutan Purworejo selama 2 tahun 10 bulan sedangkan Fanni akan menghabiskan sisa hukuman selama sekitar 4 bulan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka terpidana R Toto Santoso selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," jelasnya.(detik)