GELORA.CO - Gara-gara terbelit utang, sebuah keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh sejumlah preman.
Wanita dengan inisial R, 51, mengaku telah diusir paksa dengan gaya premanisme, bersama suami, anak hingga cucunya, dengan total anggota keluarganya yang berjumlah 8 orang.
Dari pengusiran itu, R mengaku tak membawa harta bendanya sedikitpun. Bahkan, untuk pakaian sendiri tak sehelai baju pun dapat dibawa olehnya kecuali yang menempel di badannya.
“Masih ada didalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” ujar R kepada Okezone, Senin, (29/11/2021).
Suami R bekerja di Polres Metro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumahnya tersebut selama 6 tahun. Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.
“Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya,” ujar R.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.
Darmon menuturkan kliennya telah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018. Namun diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsurannya tersendat.
Darmon menuturkan kliennya sudah mengajukan surat ke PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Baca Juga: Lahan Depan Mal Solo Paragon Dieksekusi, Ahli Waris Gugat Gubernur Jateng
Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap utang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” tutur Darmon.
Lebih lanjut, Darmon menuturkan kliennya dibuat terkejut bahwa ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta.
Diketahui sosok bernama J Supriyanto lah yang menjadi pemilik rumah keluarga R yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.
Namun tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.
Dari semua ini, Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J. Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021 lalu.
Awal mula kedatangan Sopar sebagai upaya melayangkan somasi terhadap keluarga R. Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2021.
Jalur Pengadilan
Di somasi kedua Sopar justru kembali ke rumah R didampingi oleh 30 orang lainnya. “Ketika dilakukan pengusiran di mana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang,” ujar Darmon menceritakan permasalahan kliennya.
Darmon menegaskan, perlakuan terhadap kliennya tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.
“Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan,” tuturnya.
“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi di luar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme,” tambahnya.
Lantas dari hal ini, R telah melaporkan hal ini ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. [solopos]