GELORA.CO -Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gatot melayangkan gugatannya pada Senin (13/12) dengan menggandeng Kantor Hukum Refly Harun & Partners, dan sudah teregistrasi sebagai permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan beranda pengajuan permohonan yang diposting laman Mahkamah Konstitusi, Kantor Berita Politik RMOL menemukan permohonan Gatot Nurmantyo teregistrasi dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.
Dalam dokumen permohonan Gatot disebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Gatot Nurmantyo) adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal Preshold.
"Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu," jelas Gatot dalam dokumen permohonannya yang dikutip redaksi pada Selasa malam (14/12).
Terkait dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa "Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi," demikian Gatot Nurmantyo(RMOL)