Gatot Numantyo Ikut Gugat Preshold ke MK, Begini Dalilnya

Gatot Numantyo Ikut Gugat Preshold ke MK, Begini Dalilnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot melayangkan gugatannya pada Senin (13/12) dengan menggandeng Kantor Hukum Refly Harun & Partners, dan sudah teregistrasi sebagai permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.



Berdasarkan beranda pengajuan permohonan yang diposting laman Mahkamah Konstitusi, Kantor Berita Politik RMOL menemukan permohonan Gatot Nurmantyo teregistrasi dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Dalam dokumen permohonan Gatot disebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Gatot Nurmantyo) adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal Preshold.

"Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Pemohon berdudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu," jelas Gatot dalam dokumen permohonannya yang dikutip redaksi pada Selasa malam (14/12).

Terkait dalil permohonan, Gatot menyatakan bahwa "Secara sosiologis pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden mendapatkan penolakan dari mayoritas elemen bangsa dan memunculkan fenomena pembelian kandidasi," demikian Gatot Nurmantyo(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita