Ganjar Sudah Teken UMK 2022 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Ganjar Sudah Teken UMK 2022 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sudah menandatangani keputusan soal upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk 35 daerah di wilayahnya. 

Ganjar menyebut ada Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Dalam keterangan persnya, Ganjar menjelaskan UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.


Ia menegaskan upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Ganjar mencontohkan, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2021).

Lebih lanjut, Ganjar meminta untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 kenaikannya bisa di atas angka tersebut.

"Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen," ujarnya.

Masih dalam keterangan yang sama, Ganjar menjelaskan, untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Disebutkan dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya," tegas Ganjar.

Sekedar untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78 persen atau Rp 13.956 dan menjadi yang terendah. Hari Selasa (30/12) kemarin Ganjar menjelaskan pemerintah daerah memang tidak punya ruang gerak dalam mengatur UMP karena sudah ada PP. Sehingga langkah Ganjar adalah mengoptimalkan SUSU.

"PP itu bunyinya sudah ada formulanya jadi kita tinggal mengaplikasikan angka-angka saja, memasukkan angka-angka sudah gitu. Kalau PP seluruh kepala daerah harus mematuhi itu, cuma untuk Jateng saya minta ditambahi satu ketentuan yaitu SUSU, struktur skala upah. Yang kita minta ini aturannya harus ditaati perusahaan pada bulan Desember sehingga pemberlakuan Januari UMK jalan, SUSU jalan," kata Ganjar di kantornya kemarin.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita