GELORA.CO - Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Mereka meminta Komisi III mengawal kasus Habib Rizieq Shihab hingga Munarman.
Pertemuan ini dilaksanakan di gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (6/12/2021), pukul 09.00 WIB. Rapat dengar pendapat umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.
Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah menjelaskan kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq. Dia berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.
"Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan. Labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan 'baik baik saja'," katanya dalam rapat tersebut.
Dia mengatakan sebetulnya ungkapan 'baik-baik saja' yang disampaikan merupakan bentuk optimisme di tengah kondisi Habib Rizieq yang sakit saat itu. Menurutnya, pernyataan optimisme itu biasa diungkapkan.
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal penangkapan Munarman atas dugaan terorisme. Dia meminta agar Komisi III DPR juga memperhatikan berkaitan dengan persoalan terorisme.
"Kami para habaib dan forum ulama Sunnah Waljamaah ingin mendengarkan kata Komisi III DPR mengenai penangkapan yang terjadi pada Saudara Munarman dan penangkapan 3 ustadz baru-baru ini yang akhirnya merembet kepada munculnya beberapa pihak yang ingin membubarkan MUI, yang notabene MUI adalah wadah bagi seluruh umat Islam Indonesia," ujarnya.
"Karena itu kami dari forum ulama dan habaib Indonesia daerah Jawa Tengah bermaksud menggugah hati nurani rakyat melalui Komisi III DPR agar tidak hanya diam," lanjutnya
Hal senada disampaikan oleh perwakilan lainnya, K.H Ahmad Rofii. Dia menyatakan hukum diterapkan berbeda terhadap Habib Rizieq.
"'Gimana Bib kabarnya? Sehat-sehat saja', lalu terkena pasal yang ditentukan yang saat ini habib betul-betul beda dari yang lain. Hukum itu untuk semua orang yang katakan bahwa dirinya mengatakan sehat untuk ditanya atau khusus untuk habib? Jadi kalau khusus untuk habib ini tolong hukum itu diklarifikasi lagi dan disampaikan oleh rakyat umum. Tapi kalau memang ada taasyuh atau gimana kawan-kawan kita, ini tolong dikemas lagi supaya nanti wakil rakyat ini bisa nama harum," ujarnya.
Dia menyebut, lebih banyak pihak yang melanggar lebih daripada Habib Rizieq. Atas dasar itu lah dia berharap Habib Rizieq dibebaskan.
"Andaikata hukum untuk umum maka mungkin kawan-kawan yang melanggarnya lebih dari pada habib banyak, tapi kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi, kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan tanpa syarat," ujarnya.
Berikut ini 3 poin tuntutan Ahli Sunnah Waljamaah yang disampaikan kepada Komisi III:
1. Menolak keras dan melawan segala bentuk agenda Islam phobia yang memberi stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam ataupun agama yang ada di Indonesia pada umumnya yang menunggangi hukum dan aparat.
2. Menolak keras dan melawan penegakkan hukum yang mempidanakan simbol, konsep, serta akhlak yang diajarkan dalam Islam dan agama-agama yang ada di Indonesia.
3. Mengawal penegakkan hukum agar transparan dan tidak diskriminatif serta terhindar dari agenda terselubung kaum Islam phobia yang berupaya memberikan stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam, juga umat lain, dan ajaran-ajaran lain yang ada di Indonesia yang akhirnya akan membawa perpecahan pada anak bangsa dan mendiskreditkan suatu kebenaran yang dibawa oleh para kiai dan ulama di Indonsia pada umumnya.
Hingga kini rapat dengar pendapat Komisi III DPR masih berlangsung. [detik]