GELORA.CO -Ferry Juliantono dipastikan tidak mewakili sikap Partai Gerindra saat mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Begitu ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespons gugatan kader partainya, Ferry Juliantono, di Mahkamah Konstitusi.
"Pak Ferry tidak mewakili Gerindra," tegas Muzani kepada wartawan, Jumat (17/12).
Saat ini, dikatakan Muzani, sikap DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara nasional pada Pemilu terakhir.
"UU pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen," jelasnya.
Ferry Juliantono bersama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diketahui mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu ditujukan khususnya untuk Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan syarat pencalonan presiden.
Pasal 222 berbunyi,"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".(RMOL)