Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi Jika Terbukti Berikan Keterangan Palsu

Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi Jika Terbukti Berikan Keterangan Palsu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Advokat Eggi Sudjana mengatakan bakal melaporkan balik pihak yang membuat laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Menurut Eggi mengatakan laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ada keterangan yang tidak sesuai.

Hal ttu merujuk pada locus delik atau lokasi kejadian dari kegiatan Eggi Sudjana yang dijadikan bahan pelaporan Husin.

Di mana Eggi mengaku, pada 7 Desember 2021 dirinya sedang tidak berada di Jakarta, sesuai dengan pelaporan yang dilayangkan Husin.

"Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa, siapa dia," kata Eggi saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (21/12/2021).

Atas hal itu, Eggi mengungkap tidak segan akan melaporkan balik yang bersangkutan.

Adapun pasal yang disangkakan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu yakni pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang Pelapor tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku belum diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi apa yang dijadikan bahan laporan itu.

Namun secara cepat hal itu beredar luas di media sosial.

"Engga belum ada (klarifikasi), makanya saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar, ini nanti saya akan lapor balik dengan pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang gak bener dong, tanggal 7 saya di mana locus deliknya apa kan palsu itu jadinya," kata Eggi.

Eggi berharap, nantinya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menerima laporan yang dilayangkannya tersebut.

"Iya saya akan membuat laporan balik dan polisi harus terima jangan polisi ga terima dong," ucap Eggi.

Sebelumnya, Advokat Eggi Sudjana buka suara soal adanya pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atas Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA).

Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.

Pertama kata dia, pelapor harus memperhatikan terkait kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini.

Dirinya mempermasalahkan kapasitas dari pelapor yang diketahui dilakukan oleh ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, sebab dalam pernyataan yang beredar itu, Eggi menyebut tidak menyinggung sama sekali pelapor.

"Ada lima hal. Pertama, legal standing dari orang yang melapor, siapa itu dia itu, dia tidak punya kapasitas dong, saya kan tidak menyinggung dia, saya tidak mempersoalkan dia. kalau mau dipersoalkan, Presiden Jokowi yang laporkan saya," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).

Poin kedua yang menjadi fokus yakni Eggi menyebut, profesi dirinya sebagai advokat tidak gampang untuk digugat.

Hal itu dia beberkan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, terlebih dirinya merupakan ketua dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Jadi tidak bisa, dan kenapa. saya bertindak sebagai ketua umum TPUA yang gugatannya nomor perkaranya 266 di PN Jakpus," ucap Eggi.

Selanjutnya, poin ketiga yang ditegaskan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu, masih terkait dengan profesinya sebagai seorang advokat.

Kata dia, pelaporan itu terlebih dahulu dilayangkan ke organsiasi induk Advokat yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), setelah itu baru bisa masuk proses sidang.

"Itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu ke KAI, kongres advokat indonesia. baru saya boleh disidangkan, kan gitu, jadi, harus tahu itu," ujarnya.

Poin selanjutnya yang menurutnya harus dicermati oleh pelapor yakni, terkait dengan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait prosedur pelaporan.

Eggi mengungkapkan dalam SE Kapolri yang dimaksud tersebut, ada perihal perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara saling berkomunikasi dan memaafkan seperti halnya perkara yang melibatkan dirinya ini.

Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara detail nomor SE Kapolri yang dimaksud.

"Seperti ini tidak boleh di publish atau dilaporkan. cukup dengan saling maaf, kan ada tuh Surat Edaran Kapolri. gak tau nomor berapa," ucapnya.

Poin terakhir, dirinya mempermasalahkan lokasi kejadian dari perkara tersebut. Kata dia, jika merujuk pada laporan, periwtia itu terjadi pada 7 Desember 2021, di Jakarta Selatan. Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya tidak berada di lokasi yang dimaksud.

Atas hal itu, dirinya meminta untuk terkait locus delik dari perkara ini harusnya diperjelas oleh pelapor.

"Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa siapa dia," ucap Eggi.

Keseluruhan poin yang diungkapkan itu juga kata Eggi harus menjadi perhatian khusus bagi penyidik Polda Metro Jaya.

"Lima itu harus dibahas dan polisi tolong dengan cermat dong 5 hal itu dipelajari dengan serius jangan main laporan diterima-terima aja," katanya.

Diketahui, dalam laporan polisi yang terigester dengan nomor LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut diketahui Habib Bahar bin Smith turut menjadi terlapor.

Keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab mengatakan ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," kata Husin dalam keterangannya.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita