GELORA.CO - Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang dokter asal Jakarta karena kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan malapraktik, menyebabkan pasien meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dokter inisial LC diketahui menyuntik zat psikotropika ke tubuh pasien untuk menetralisir narkoba. Berangkat dari laporan pihak RSUD Cimacan, penyidik kemudian melakukan penangkapan.
"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban," kata Doni di Cianjur dilansir dari Antara, Kamis, 30 Desember.
Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam oleh LC. Praktik ini sudah beberapa kali dilakukan LC pada pasien langganannya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri menambahkan, LC saat ini sudah ditahan. Dalam pemeriksan petugas, diketahui yang bersangkutan adalah dokter umum bukan sepesialis.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," katanya pula.
Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas. Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.
Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta. Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. [voi]