Doddy Sudrajat Klaim Didatangi Vanessa Lewat Mimpi Minta Makam Dipindah, Awas Kena Pasal 363 KUHP

Doddy Sudrajat Klaim Didatangi Vanessa Lewat Mimpi Minta Makam Dipindah, Awas Kena Pasal 363 KUHP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
 

OLEH: MEGA SIMARMATA
AYAH dari artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, menyampaikan pada media tentang rencana pemindahan jenazah Vanessa Angel.

Doddy menceritakan pengalamannya didatangi oleh Vanessa lewat mimpi.



Doddy mengaku bahwa sang anak berpesan untuk dimakamkan satu liang lahat dengan sang ibu.

"Mimpinya itu Vanessa ingin dimakamkan satu makam dengan mamanya. Itu mimpinya. Permintaan Vanessa seperti itu," kata Doddy Sudrajat seperti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.

Terkait rencana tersebut, Doddy Sudrajat sudah menyampaikan kepada kuasa hukum, Milano Lubis.

"Saya sudah sampaikan juga ke Prof. Bambang, ke Bang Milano, 'Bang ini ada pesan dari Vanessa, jadi dimimpikan. Ini gimana Bang?'" ujar Doddy Sudrajat.

Selain itu, Doddy Sudrajat mengaku khawatir karena TPU Malaka yang berlokasi di pinggir jalan nantinya akan terganggu dengan adanya pelebaran jalan.

Terkait mimpi ini, Doddy perlu menyadari bahwa Indonesia adalah hukum.

Bukan negara Abunawas dan bukan Dunia Fantasi.

Di dalam hukum, segala sesuatu harus dapat dipertanggung-jawabkan.

Kalau modal ngoceh doang bahwa Doddy kedatangan Vanessa lewat mimpi untuk minta makamnya dipindahkan, hal itu tidak bisa diterima dalam hukum.

Kecuali, ada surat wasiat hitam diatas putih dari Almarhum Vanessa yang sah di muka hukum untuk mengamanatkan itu.

Jika tidak ada bukti bahwa Vanessa mengamatkan itu, tolong jangam mengada-ada.

Jenazah Vanessa dimungkinkan untuk pindah makam oleh Doddy makam, jika ada izin tertulis dari Keluarga inti atau Keluarga Besar Vanessa.

Keluarga besar yang mana yang dimaksud?

Saat meninggal dunia, Vanessa Angel berstatus istri sah dari Almarhum Febri Adriansyah. Perkawinan mereka tercatat di Catatan Sipil. Artinya sah secara hukum nasional.

Oleh karena Vanessa berstatus istri dari Febri Adriansyah, maka kedua mertuanya yaitu ayah dan ibu dari Almarhum Febri Adriansyah termasuk dalam kategori keluarga inti atau keluarga besar.

Lalu, ibu kandung dari Vanessa Angel memang sudah meninggal dunia.

Tetapi kedua orangtua dan semua saudara sekandung (kakak atau adik dari Almarhum ibu kandung Vanessa Angel), termasuk yang disebut keluarga inti atau keluarga besar Vanessa Angel.

Jika yang masih hidup dari pihak ibu kandung Vanessa Angel adalah kakek atau nenek atau paman atau tantenya (yang merupakan saudara sekandung dari Almarhumah Ibu Lucy) maka mereka itulah keluarga inti.

Pihak-pihak inilah yang harus dimintai persetujuannya secara tertulis oleh Doddy Sudrajat.

Lalu, bagaimana jika Doddy Sudrajat tidak meminta atau tidak mau meminta persetujuan dari mereka-mereka yang disebut sebagai keluarga besar tadi, maka tindakan Doddy Sudrajat memindahkan jenazah Vanessa Angel beresiko hukum.

Jika pemindahan jenazah Vanessa Angel jadi dilaksanakan tanpa persetujuan keluarga, maka Doddy Sudrajat bisa dipidanakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. Pencurian ternak;

2. Pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

4. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menutup tulisan ini, hati hati dengan rencana pemindahan jenazah yang beresiko bisa dipidana.

Kalau semua keluarga besar Vanessa yang lainnya tak setuju jenazah Vanessa dipindahkan, kasihan kan kalau Doddy sampai "mondok" di penjara sampai 9 tahun.

Yang bener ajalah ... !

(Penulis adalah wartawan senior)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita