GELORA.CO - Akun Instagram @ncoki menulis sebuah komentar bernada fitnah di unggahan Bupati Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar. Akibatnya, Nina melaporkan tindakan akun itu ke polisi.
Kasus ini berawal ketika Bupati Nina membuat unggahan di akun Instagramnya @ninaagustina1708. Unggahan itu kemudian dikomentari oleh @ncoki.
"Woyyy bayar insentif nakes parah bgt Lo NINA makan sendirian aja !!!!!!" tulis akun @ncoki.
Bupati Nina kemudian membalas komentar @ncoki.
"@ncoki kalau memang anda tidak suka tidak perlu komen fitnah seperti ini. Tuduhan seperti ini saya anggap serius @humaspolresindramayu," balas Bupati Nina.
Bupati Indramayu pun sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut. Sebab menurutnya, sudah menjurus ke fitnah yang serius. Hal tersebut pun ditanggapi dalam postingan terbarunya, yang melampirkan tangkapan layar komentar akun IG tersebut.
"Tetapi apabila komen yang dikatakan oleh akun @ncokii seperti ini sudah menjurus ke fitnah, saya anggap serius dan semoga bisa ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian," tulisnya dalam postingannya.
Bupati Nina mengungkapkan, bahwa semua orang boleh memberikan tanggapan atau berkomentar, tapi tidak boleh mengandung fitnah yang tidak berdasar.
Karena bagaimana pun, kepala daerah seperti Bupati, adalah lambang negara, dan merupakan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu. Tidak sepatutnya memuat kata-kata kasar meski di dunia maya.
Bupati Indramayu pun mengakui bahwa dirinya tidak bosan-bosannya mengajak seluruh masyarakat Indramayu, agar dapat memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif, untuk menyebarkan berita baik. Bahkan, ia membuka diri menerima laporan dari masyarakat terkait pelayanan pemerintah daerah melalui media sosial.
"Saya juga sangat mengapresiasi keluhan-keluhan masyarakat, mungkin tidak dapat saya tanggapi satu persatu, tapi saya tindaklanjuti kepada kecamatan ataupun dinas terkait," tutur Bupati Nina, Minggu (12/12/2021).
Bupati Nina lantas melaporkan akun tersebut ke Polres Indramayu, untuk bisa ditanggapi dengan serius. Adapun laporan resmi akan dilakukan pada hari Senin besok.
"Sudah disampaikan ke Polres Indramayu untuk melaporkan, laporan resmi hari Senin (13/12/2021)," ujarnya.
Bupati Indramayu berharap, masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak dan menghindari hal-hal yang dapat berdampak pada persoalan hukum.[suara]