GELORA.CO -Pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, menuding Adam Deni meminta uang kepada kliennya Rp 10 miliar untuk mencabut laporan.
Adam Deni membantah serta menyebut pihak Jerinx yang menawarinya uang dan tanah agar mencabut laporannya.
"Kalau mediasi tawar-menawar itu saya sudah sampaikan berkali-kali di medsos saya, kalangan media juga, bahwa pihak yang menawarkan adalah pihak J. Tawaran tanah, uang, bagaimana caranya biar bisa mencabut laporan itu semua dari pihak J," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Adam mengatakan pihak Jerinx beberapa kali mengajak dirinya bertemu untuk mediasi. Ajakan tersebut dilayangkan kepada kuasa hukumnya lantaran Adam menutup semua akses kontak dirinya dengan pihak Jerinx.
"Sampai lawyer saya di-chat, DM, telepon, supaya bisa ketemu sama saya. Sampai segitunya mereka," lanjutnya.
Mediasi sempat dilakukan antara pihak Adam Deni dan Jerinx. Terdapat beberapa orang saat mediasi tersebut berlangsung. Pihak Adam menyayangkan terlapor yang melayangkan tuduhan kepadanya, padahal terlapor tidak hadir saat mediasi.
"Pertemuan mediasi terakhir kita juga bukan hanya berdua, kok. Ada beberapa orang yang menjadi saksi. Sedangkan pihak terlapor ini tidak ada di situ. Sangat-sangat aneh ya dia ber-statement melemparkan isu panas seperti itu," ujar pengacara Adam Deni, Machi Ahmad.
Machi memiliki beberapa bukti mengenai tawaran pihak Jerinx. Bukti itu salah satunya berupa bukti pesan yang dikirimkan Jerinx kepada Adam.
"Kita ada kok alat-alat buktinya. Kita ada bukti chat dari saudara J yang menawarkan kepada ini ya, kepada saudara Adam," terang Machi Ahmad.
Adam Deni secara resmi melaporkan pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Adam Deni mengatakan lewat laporan ini dia berharap Sugeng Teguh Santoso nantinya bisa dijerat hukum dan ditetapkan tersangka hingga menyusul Jerinx ditahan.
"Kita makanya ambil langkah hukum untuk saudara STS ini biar nyusul sekalian. Kalau saya bilang keras ya. Biar nyusul sekalian ke dalam sel untuk saudara STS," tutur Adam Deni.
Laporan Adam Deni itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.(detik)