Ditetapkan Jokowi, Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dipimpin Sri Mulyani

Ditetapkan Jokowi, Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dipimpin Sri Mulyani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027.

Keppres yang telah ditetapkan pada Jumat lalu (24/12) itu akan mengatur kerja panitia pemilihan untuk menyeleksi calon pimpinan OJK. Pansel ini dipimpin Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.



Adapun jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022.

"Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan Keppres, paling singkat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan komisioner," tertulis dalam Keppres 145/P Tahun 2021, dikutip Redaksi Rabu malam (29/12).

Tugas-tugas yang dimiliki pansel di antaranya adalah menyusun serta menetapkan jadwal dan mekanisme seleksi, melakukan penilaian dan pemilihan calon, serta melaksanakan berbagai proses administratif dalam pemilihan tersebut.

Pansel pun harus melaporkan tiga orang calon untuk setiap kursi anggota Dewan Komisioner OJK kepada Jokowi. Panitia itu akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berikut daftar panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:

Ketua merangkap anggota: Sri Mulyani Indrawati

Anggota: Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, Julian Noor. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita