Disoal Jaksa Terkait Eksepsinya, Munarman Ogah Ajukan Praperadilan

Disoal Jaksa Terkait Eksepsinya, Munarman Ogah Ajukan Praperadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Jeratan hukum yang menimpa dirinya terkait penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, sudah disampaikan bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Munarman menyatakan dalam eksepsi atau nota keberatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bberapa pekan lalu, bahwa ada tindakan sewenang-wenang dari aparat dalam proses penangkapannya.



Eksepsi Munarma kemudian disoal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Timur pada Rabu kemarin (22/12).

Jaksa mempertanyakan tindakan Munarman yang tidak mengajukan Praperadilan jika dalam eksepsinya menilai ada tindakan sewenang-wenang oleh aparat Polri.

Hal ini kemudian dijawab Munarman melalui pengacaranya, Aziz  Yanuar, yang menyatakan Praperadilan sengaja tidak diajukan pihaknya lantaran sejumlah alasan.

"Kalau di praperadilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik," kata Aziz saat ditemuiu di PN Jakarta Timur usai persidangan.

Selain itu, Aziz juga menuturkan bahwa Munarman memandang Praperadilan hanya akan memunculkan anggapan melawan aparat penegak hukum terkait perkara tindak pidana terorisme yang tengah menjeratnya sekarang.

"Kita tidak mau (ada anggapan itu). Kita maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," demikian Aziz(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita