GELORA.CO -Aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI akan segera dilelang negara bulan depan.
Aset tersebut dilelang karena putra bungsu Presiden Soeharto ini masih memiliki utang dalam kasus BLBI. Hal ini disampaikan oleh Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitternya @prastow.
“Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur atau penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia.
Terima kasih @DitjenKN,” cuit Prastowo, Selasa (14/12).
Dalam unggahan tersebut Prastowo juga melampirkan sebuah pengumuman resmi dari Satgas BLBI. Dalam pengumuman tersebut tertulis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN terhadap barang jaminan milik Debitur atau Penanggung Hutang atas nama PT TIMOR PUTRA NASIONAL, perusahaan milik Tommy Soeharto.
Adapun penawaran lelang tersebut akan dilakukan secara tertutup via internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta. Ada empat aset milik Tommy yang akan dilelang di antaranya sebidang tahan SHGB No. 3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT. Timor Industri Komponen berlokasi di Desa Kamojing. Kedua, sebidang tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing. Tiga, sebidang tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT. KIA Timor Motors berlokasi di Desa Cikampek Pusaka. Terakhir sebidang tahan SHGB No.22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.
Keempat bidang tanah tersebut terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Tidak hanya tanah, bangunan di atasnya juga turut dilelang. Adapun pemerintah menetapkan batas lelang mulai dari Rp 2,42 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Lelang aset miliki Tommy Soeharto ini rencananya akan dilakukan pada Rabu 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB (Sesuai Server). Bagi pihak-pihak yang berminat mengikuti lelang tersebut, dapat mengakses di domain https://www.lelang.go.id. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Lelang nantinya akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta alias melalui internet (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang syaratkan yaitu Rp 1 triliun. Uang ini harus disetor selambat-lambatnya hari satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Nantinya pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Untuk itu peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.
Adapun Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing, SHGB No. 4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual. Selain itu, segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan ditanggung oleh Pembeli.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Aanwidjzing akan dilakukan pada 10 Januari 2022 pukul 10.00-12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat 8. Untuk informasi lebih lanjut terkait lelang ini dapat menghubungi KPKNL Jakarta V.(kumparan)