GELORA.CO -Pengacara Razman Arif Nasution tidak terima dirinya dipecat secara sepihak oleh dr. Richard Lee sebagai pengacara. Sementara dia merasa telah bekerja keras membantu proses hukumnya selama ini.
Razman keberatan dipecat karena dr. Richard Lee masih terikat kewajiban kontrak dengan dirinya. Razman menilai, seharusnya suami Reni Effendi tersebut menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu jika mau mengakhiri menggunakan jasanya.
Razman keberatan jika ada tudingan dirinya dinilai tidak profesional dalam bekerja. “Dimana saya tidak profesional Kok tiba-tiba tadi malam keluar pemberitaan katanya dari admin. Akan saya cari admin ini,” kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Jakarta Selatan Kamis (30/12).
Razman menduga ada pengacara lain yang bermain di belakang dr. Richard Lee membantu proses penangguhan pemahanannya. Dia pun merasa dilangkahi oleh pengacara baru dr. Richard. “Siapapun pengacaramu, nanti selesaikan dulu kewajiban hukumnya sama saya.Saya tidak pernah gentar siapapun di belakang kau,” tutur Razman.
Diketahui, dr. Richard Lee sempat dilakukan penahanan sejak Senin (27/12) terkait kasus dugaan illegal access. Razman kala itu masih membantu proses hukumnya. Namun Razman merasa Richard dan keluarganya mulai berubah kepada dirinya tadi malam. Bahkan ada keluarga Richard yang terang terang melontarkan kata-kata kurang pantas.
Kasus illegal access yang menjadikan dr. Richard Lee tersangka dan ditahan, berkembang dari laporan polisi yang sempat dibuat oleh Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Dalam laporan kasus perncemaran nama baik itu, akun Instagram dokter yang juga seorang YouTuber tersebut disita penyidik sesuai dengan penetapan pengadilan.
Akan tetapi dr. Richard Lee kabarnya tiba-tiba masuk ke akun Instagramnya dan diduga ada barang bukti yang dihilangkan. Kasus ini kemudian dibuat laporan polisi baru tertanggal 9 Agustus lalu. Rabu (11/8), sejumlah penyidik sempat menjemputnya di Palembang dan kemudian Richard dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Tapi kala itu ia dibebaskan tidak ditahan setelah diminta keterangannya.
Dalam kasus ilegal akses ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yang ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara.(Jawapos)