GELORA.CO - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Salestinus melaporkan konten video pada akun YouTube Rocky Gerung. Petrus Selestinus melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian terkait konten YouTube Rocky Gerung dan Hersubeno Arief.
Konten YouTube yang dimaksud itu terdapat dalam akun Rocky Gerung Official dengan judul 'CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI BPIP'. Konten itu memuat percakapan Rocky Gerung dengan Hersubeno Arief.
"Jadi tadi kami sudah lapor ke SPKT Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak pidana karena terjadi ujaran kebencian dan berita bohong yang timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Peristiwa itu bermula dari wawancara di channel YouTube Rocky Gerung Official yang dilalukan Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Menurut Petrus, konten di video itu mengandung pernyataan provokatif. Dia menuding konten tersebut menyebarkan berita bohong.
"Akibat dari judul bersifat provokatif dan tidak mengandung kebenaran itu, muncul tanggapan negatif terhadap Romo Benny, BPIP, gereja Katolik, terhadap KWI, bahkan masuk ke nuansa SARA," ujar Petrus.
Petrus menambahkan saat ini terlapor dalam laporannya memang masih berstatus penyelidikan. Namun, dia mendesak sejumlah pihak terkait konten video itu dimintai keterangan.
"Kami sudah tunjukkan bukti-buktinya tadi sehingga kami sebutkan sejumlah orang harus didengar dari konten YouTube tadi yakni ujaran kebencian dan sebar berita bohong," jelas Petrus.
"Sejumlah orang yang kami minta didengar keterangannya itu pertama Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai. Mereka perlu didengar," tambahnya.
Laporan dari Petrus ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021.
Dalam laporannya, Petrus melaporkan konten YouTube tersebut atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
detikcom telah berusaha menghubungi para pihak yang disebutkan oleh Petrus Selestinus. Namun, hingga berita ini dimuat, baru Rocy Gerung yang menjawab.
Hanya, Rocky Gerung enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut.
"Tidak," singkat Rocky Gerung. [detik]