GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai. Pelaporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berdasarkan pemberitaan media massa.
“Berdasar pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Boyamin menjelaskan, keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terlebih, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
“Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma, mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh, demikian tertuang dalam surat permohonan dimaksud. Dalam surat permohonan JC tersebut, Robin turut mencantumkan data Arief Aceh,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.
“Bahwa atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai),” ungkap Boyamin.
Pegiat antikorupsi ini menduga, Lili melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
“Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Boyamin.[jawapos]