GELORA.CO - Budayawan Sudjiwo Tedjo baru-baru ini mengunggah sebuah video berisi tutorial bersikap sopan di hadapan yang mulia hakim.
Video yang diunggah di akun Twitternya pada Selasa (14/12/2021) tersebut diduga dibuat untuk menyindir vonis hakim terhadap Rachel Vennya, selebgram yang terjerat kasus kabur dari karantina.
Dalam vonis yang dijatuhkan, Rachel dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan namun ia tak dipenjara karena dinilai bersikap sopan.
"Tutorial #SopanSantun di hadapan #Yang #Mulia," tulis Sudjiwo Tedjo dalam cuitannya dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).
Dalam video itu, tampak Sudjiwo Tedjo mengenakan sarung dan baju koko berwarna putih. Ia juga terlihat mengenakan peci.
Sudjiwo Tedjo tampak berjalan dengan sedikit merundukkan badan sebagai tanda menghormati orang yang ada di dekatnya. Dalam video tersebut juga diberi latar suara gamelan jawa.
Sudjiwo Tedjo lantas berjalan jongkok dan menyebut bahwa gestur tersebut merupakan salah satu cara bersikap sopan di depan hakim.
"Kita harus sopan santun agar pak hakim tidak tega untuk memenjara kita," ucap Sudjiwo Tedjo dalam video itu.
Diketahui nama Rachel Vennya kembali menduduki trending topic Twitter. Hal itu dikarenakan Rachel Vennya tak dikenakan hukuman penjara dan hanya didenda karena kabur dari karantina.
Alasan Rachel Vennya tak dipenjara karena ia disebut sopan dan kooperatif selama penyelidikan. Netizen pun langsung geram dan kecewa.
Warganet ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel. Banyak pula yang terpancing emosi karena ibu dua anak itu tak dipenjara.
"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," ujar salah satu warganet.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Hanya saja, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (suara)
Tutorial #SopanSantun di hadapan #Yang #Mulia pic.twitter.com/qXjR3sxVyN
— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) December 14, 2021