GELORA.CO -Polisi mengungkap Bobby Joseph juga menjadi perantara dalam peredaran narkotika sintetis jenis gorilla.
Atas hal ini Bobby Joseph terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Terhadap tindak pidana yang dilakukan penyidik dari Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Tngsel, Senin (13/12/2021).
Zulpan menyebutkan Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba. Hal ini terbukti dari rekam digitalnya.
"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau Gorilla," ujar Zulpan.
Punya Akun Khusus Tampung Pemesan
Zulpan mengatakan pihaknya memiliki bukti jejak digital Bobby Joseph menjadi perantara untuk pemesan gorilla.
"Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan," jelasnya.
Adapun, pemesan itu adalah golongan tertentu.
"Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," kata Zulpan.
Alasan Pakai Narkoba
Polisi juga mengungkap alasan Bobby Joseph mengonsumsi narkoba.
"Alasannya untuk menambah stamina, untukk fokus kerja seperti itu," imbuhnya.(detik)