GELORA.CO -Diduga buntut dari pendudukan dan perusakan Kantor Gubernur Banten, 5 anggota serikat pekerja dan buruh dijemput polisi Polda Banten di rumah masing-masing pada Sabtu (25/12) malam.
Penjemputan ke lima buruh diduga berkaitan dengan pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ke Polda Banten pada Jumat (24/12).
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten Intan Indria Dewi membenarkan jika 5 orang buruh asal Tangerang, dan Kota Cilegon dijemput oleh polisi di rumahnya masing-masing.
"Informasi terupdate itu ada 5 orang anggota serikat pekerja, dan buruh dijemput ke rumahnya dan kondisinya saat ini ada di Polda Banten," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon, Minggu (26/12/2021).
Intan menambahkan adanya lima buruh yang dibawa ke Polda Banten itu, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum, dan akan melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"Infonya ada di dua serikat dari KEP dan juga SPSI AGN. Kalau domisili saya hanya tahu Tangerang dan Cilegon. Kami mengkonsolidasikan dan menyiapkan tim kuasa hukum mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan, sehingga akan didampingi," tambahnya.
Selain itu, Intan menjelaskan dirinya juga akan mendatangi keluarga buruh yang dibawa polisi, guna memberikan dukungan moral, agar tidak mengalami trauma.
"Kita berkomunikasi mendatangi keluarga anggota yang terlaporkan, karena harus menguatkan, pasti syok keluarganya dijemput di rumah dan dibawa ke Polda," jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terkait penjemputan buruh membenarkan namun dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih dalam karena belum mendapat informasi dari penyidik Ditreskrimum.
Kita beri kesempatan untuk penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian sidiknya," ungkap Kabidhumas dalam keterangannya melalui pesan whatsapp yang diterima.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro dari ABP Law Firm melaporkan massa buruh yang diduga melakukan aksi anarkis saat menggelar demo hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten, pada Jumat (24/12) kemarin. (Poskota)