GELORA.CO -Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini dianggap melampaui kewenangan yang dimilikinya karena meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto dalam acara Diskusi Politik bertajuk "MPR Vs SMI Seteru Jelang Reshuffle". Diskusi itu diselenggarakan oleh Formappi dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) secara virtual, Minggu sore (5/12).
Arif mengatakan, dalam UUD manapun sejak UU versi pertama hingga versi amandemen, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.
"Jadi, MPR melampaui kewenangan yang dimilikinya, dengan menyebut bahwa Sri Mulyani harus diganti, hanya gara-gara tidak hadir dalam pertemuan atau tidak memenuhi keinginan anggaran yang diharapkan oleh MPR," ujar Arif seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/12).
Padahal kata Arif, MPR hanya memiliki tiga kewenangan. Yaitu, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden atau wakil presiden jika melanggar hal-hal yang sudah diatur dalam UUD.
"Pertama MPR tidak memiliki kuasa budgeting seperti yang dimiliki oleh DPR, ya harus dibedakan, bahwa sebagian anggota MPR itu adalah juga anggota DPR memang betul, tetapi kuasa anggaran ada di DPR bersama Pemerintah, bukan di tangan MPR. Jadi saya berharap Fadel Muhammad atau Bamsoet membaca ulang UUD, itu yang harus dilakukan," jelas Arif.
Selain persoalan anggaran, penyusunan kabinet kata Arif merupakan di luar jangkauan kewenangan MPR.
"Jadi dengan pernyataan itu sebenarnya pimpinan MPR sudah mencoreng muka sendiri, mempermalukan diri sendiri, tetapi efeknya itu kepada lembaga," pungkas Arif.(RMOL)