GELORA.CO - Habib Bahar Smith meninggalkan wasiat yang disampaikan kepada para pengikutnya jika sewaktu-waktu dirinya dipenjara atau dibunuh.
Wasiat Habib Bahar Smith itu disampaikan dalam ceramah di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Itu sebagaiamana video yang diunggah sejumlah akun di Youtube.
Dalam ceramahnya, Bahar Smith meminta para pengikutnya yang terdiri dari para remaja bersumpah melanjutkan apa yang sudah ia lakukan.
“Denger baik-baik wasiat saya ini. Berjanjilah kalian, bersumpahlah kalian wahai pemuda-pemudi Islam, bersumpahlah, berjanjilah,” ujar Bahar Smith dalam video itu dikutip Senin (19/12/2021).
Bahar meminta para pengikutnya agar tidak mundur dengan segala konsekuensi.
Termasuk jika dirinya ditangkap, diculik atau dibunuh sekalipun.
“Jikalau besok atau lusa atau kapanpun saya dipenjara, saya ditangkap atau saya diculik, atau saya dibunuh, berjanjilah kalian semua, bersumpahlah kalian semua,” lantang Bahar.
Dia meminta agar apa yang ia lakukan setelah keluar dari penjara agar terus dilanjutkan.
“Jangan pernah kalian padamkan api-api perjuangan yang setelah saya keluar penjara sampai saat ini saya nyalakan, jangan pernah kalian padamkan saudara-saudara,” pintanya.
Permintaan Bahar Smith itu kemudian disambut dengan pekikan takbir oleh para pengikutnya.
Bahar juga meminta agar para pengikutnya menyuarakan kebenaran dan keadilan.
“Jangan pernah mundur sampai hancur, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi negara kesatuan republik Indonesia,” pekik Bahar Smith.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti dua laporan terhadap Habib Bahar Smith.
“Ini masih dipelajari. Didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti,” ungkap Zulpan, Senin (20/12/2021).
Ia juga memastikan penyidik akan memanggil pelapor untuk diperiksa. Akan tetapi, tak merinci kapan pastinya pemanggilan terhadap pelapor Bahar itu.
“Yang jelas, semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian,” jawabnya.
Meski tak mengungkap identitas pelapor Bahar Smith, Zulpan menyebut, pelapor menyertakan sejumlah berkas sebagai barang bukti pelaporan.
“Pelapor bawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang timbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” bebernya.
Selain itu, Zulpan juga memastikan penyidik akan menindaklanjuti pelaporan terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.[pojoksatu]