GELORA.CO -Ayang Utriza Yakin Akademisi yang juga wakil ketua Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Belgia, meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil agar turun dari jabatannya.
Diketahui hal tersebut terkait kasus penguasaan Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) atas tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Penguasaan lahan itu telah berlangsung bertahun-tahun.
“Menurut @DivHumas_Polri di antara mafia tanah itu adalah Pemuda Pancasila (PP) & Forum Betawi Rempug (FBR). Menteri @atr_bpn Sofyan Dhalil: apa benar Pak? Takut ya Pak berhadapan dg PP, FBR, & mafia tanah lainnya?,” ujar Cendekia Nahdlatul Ulama (NU) ini melalui akun Twitter @Ayang_Utriza.
Ia menilai Sofyan Dhalil tidak melakukan tugas semestinya sebagai Menteri. “Anda tak berfaedah jadi Menteri, turun!,” ujarnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua organisasi kemasyarakatan atau ormas, yakni FBR dan PP telah menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum. Penguasaan lahan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan PP telah menguasai satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.
AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan PP menguasai bangunan milik pemerintah tersebut tersebut sejak 17 tahun lalu atau sejak 2004. “Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila,” kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu. Seperti yang dikutip dari Galamedia. Rabu, 15 Desember 2021.
Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas oleh anggota PP.
Kemudian, dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. “Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan,” kata Setyo.
Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP. Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug.(terkini)