Buruh yang Ditahan Polisi karena Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Menangis Ingat Bayinya di Rumah

Buruh yang Ditahan Polisi karena Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Menangis Ingat Bayinya di Rumah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Omsar Simbolon (38) menangis meminta maaf kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Omsar Simbolon tidak mau di penjara.

Dia mengaku masih mempunyai tiga orang anak yang harus dibiayai.

“Saya mohon maaf pak gubernur, tolong bebaskan saya,” kata Omsar Simbolon, dalam keterangan yang diterima TribunBanten.com, pada Selasa (28/12/2021).

Omsar Simbolon kini ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021.

Dia ikut menerobos dan buka paksa kantor gubernur Banten.

Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi.

Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.

“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021, saya sadar saya salah,” kata Omsar.

Dia mengaku tidak menghujat gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu.

“Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor gubernur,” terang Omsar.

Dia merasa kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan.

Sejurus kemudian Omsar berurai air mata.

Ia teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan.

Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jl Raya Serang Km 30,5 Pasar Gembrong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.

“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” cetusnya sambil menyeka air mata yang menetes.

Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun.

“Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.

Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka.

Minta Bantuan Anggota DPR

Omsar Simbolon juga meminta bantuan Effendi Simbolon, anggota DPR RI agar dibebaskan.

Dia mengaku masih satu kerabat dengan Effendi Simbolon karena mempunyai nama marga yang sama yaitu Simbolon.

Omsar Simbolon menyebut Effendi Simbolon sebagai pemimpin Persatuan Simbolon Borubere Indonesia (PSBI).

"Pak Effendi Simbolon tolong bantu saya dengan kasus saya di Polda Banten," kata Omsar.

Dia mengaku ingin merayakan tahun baru bersama dengan keluarga.

"Bagi kaum Nasrani berkumpul bersama keluarga di tahun baru adalah hal terindah. Tolong bebaskan saya," ujarnya.

Selain meminta bantuan kepada Effendi Simbolon, dia juga mengharapkan agar DPC SPSI Tangerang membantu.

Di kesempatan itu, dia juga meminta maaf kepada gubernur Banten.

6 Orang Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan enam oknum buruh sebagai tersangka.

Keenam buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Aksi unjuk rasa itu terjadi pada Rabu (22/12/2021) dimana saat itu buruh menuntut Gubernur merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Setelah menerima laporan polisi pada Jumat (24/12/2021), pihak Dit Reskrimum Polda Banten bertindak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan. Penyidik Ditreskrimum menangkap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada awak media di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Shinto menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Banten menangkap sebanyak enam orang perlaku.

Diantaranya empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.

Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.

Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP.

Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," ungkapnya.

Keempat orang tersebut diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

"Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya berinisial OS dan MHF.

Berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.

"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Shinto menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut.

Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan.

Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.

"Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten," ungkapnya.

Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.

"Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten," ungkapnya.

"Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten.

Mulai dari anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.

Kronologis

Staf gubernur Banten menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan buruh.   

Insiden itu terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.

Wahidin Halim menceritakan detik-detik penganiayaan yang diduga dilakukan buruh kepada anak buahnya.

Menurut dia, para buruh memiting atau mencekik stafnya. 

Wahidin Halim mengatakan para buruh hendak mengetahui ruang kerja dengan cara kekerasan itu.

"Ketika dia (buruh yang aksi,-red) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekek untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki (di meja) sambil minta difoto," papar gubernur di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021). 

Pada kesempatan itu, Wahidin menghadirkan salah satu stafnya yang sempat dipiting para buruh yakni Purwadi.

Dia adalah Staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten.

"Kamu diapain kemarin?" tanya dia kepada Purwadi.

"Dipiting," jawabnya kepada Wahidin.

"Di situ enggak ada trantib? Enggak ada polisi?" Wahidin kembali bertanya.

"Enggak, enggak ada," ujar Purwadi.

Purwadi mengatakan saat dipiting, buruh bertanya di mana ruang kerja Wahidin.

Lantaran merasa takut, Purwadi akhirnya menunjukkan ruang kerja Wahidin ke para buruh.

Usai mengetahui ruang kerja Wahidin, lanjut Purwadi para buruh langsung menggeruduk ruang tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.

Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada (22/12/2021).

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur yang akrab disapa WH.

Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" tegas Gubernur WH. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita