GELORA.CO - Perbuatan Bripda Randy Bagus sudah tidak bisa ditoleran lagi, karena telah menghilangkan dua nyawa yang tak berdosa.
Apakah layak Bripda Randy dihukum mati atas perbuatannya?
Menurut pakar hukum Suparji Ahmad, hukuman mati tersebut merupakan wewenang penegak hukum.
“Kalau soal hukum mati, itu kewajiban penegak hukum,” kata Suparji dihubungi Pojoksatu.id, Senin (6/12/2021).
Dosen Universitas Al-Azhar itu menilai, apa yang dilakukan Bripda Randy Bagus itu merupakan tindakan yang tragis.
“Seorang mahasiswi terpelajar melakukan bunuh diri karena masalah aborsi seorang pengayom mengerti tentang hukum,” ujarnya.
Karena itu, Suparji berharap pihak kepolisian menajutuhkan hukuman yang setimpal kepada Bripda Randy Bagus.
“Hukumannya diharapkan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Untuk diketahui, NWR yang berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri.
Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, korban NWR diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Hasilnya, terduga tersangka Bripda Randy dapat diamankan.
Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12).
Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Jika terbukti bersalah, maka Bripda Randy akan ditindak tegas secara internal alias dipecat daru Polri dan juga pidana umum.[pojoksatu]