Bisikan Kolonel Priyanto ke 2 Oknum TNI Usai Buang Jasad Sejoli: Jangan Cerita ke Siapapun

Bisikan Kolonel Priyanto ke 2 Oknum TNI Usai Buang Jasad Sejoli: Jangan Cerita ke Siapapun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu dari tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sepasang remaja di Sungai Serayu, Jawa Tengah, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menyingkap fakta baru atas kasus tersebut.

Anggota Kodim 0730/Gunungkidul itu membeberkan, bahwa tindakan membuang jasad sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) itu diduga merupakan kehendak dari Kolonel Infanteri Priyanto, Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo.

Kopda Andreas Dwi Atmoko sendiri mengaku sempat menyarankan kepada Kolonel Priyanto, agar membawa sejoli itu ke rumah sakit atau ke puskesmas terdekat, setelah mobil Isuzu Panther mereka menabrak sejoli itu di dekat pom bensin Pandai, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu sore, 8 Desember 2021 lalu.

Akan tetapi, anjuran dari Kopda Dwi Atmoko diduga tidak diindahkan oleh Kolonel Priyanto. 

Dengan pangkat dan jabatannya yang jauh lebih tinggi, Kolonel Priyanto diduga menampik saran itu, dan sebaliknya ia mengajak dua Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh untuk membuang jasad sejoli remaja yang malang itu ke aliran Sungai Serayu di Cilacap, dalam perjalanan mereka menuju Yogyakarta.

Mirisnya, mereka membuang jasad kedua korban dari atas jembatan layaknya membuang sampah.

"Dibuang ke sungai Serayu dari atas jembatan," kata Kopda Dwi Atmoko dalam pengakuannya.

Lanjut Kopda Dwi Atmoko, dalam proses membuang jasad sepasang remaja itu, dirinya dan Kolonel Priyanto menunggu dari luar mobil, sedangkan Kopda Ahmad Sholeh menyorongkan mayat dari dalam mobil.

Bungkam Bawahan

Usai membuang jasad sejoli itu, Kolonel Priyanto, kata Kopda Dwi, meminta mereka untuk tutup mulut.

"Kolonel Inf Priyanto mengatakan agar kejadian itu jangan diceritakan kepada siapapun," ujar Kopda Dwi Atmoko.

Rumah Kolonel Inf Priyanto sendiri diketahui berada di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka bertiga tiba di rumah Kolonel Priyanto pada Kamis pagi (9/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh hanya mampir sebentar, lalu mereka pulang ke rumah masing-masing.

Kronologi

Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone, untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.

Setelah mengikuti kegiatan itu, Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah.

Lalu, keesokan harinya, Rabu (8/12/2021), berangkatlah Priyanto melalui jalur darat, dengan mengendarai mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).

Rabu sore, saat melintas di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Kedua remaja itu tak sadarkan diri usai tertabrak. Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, lantas mengangkut jasad kedua remaja itu ke dalam mobil mereka.

Kepada para warga yang mengerumuni, tiga oknum anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.

Gelagat itu menimbulkan kecurigaan warga, hingga akhirnya seorang warga memotret tiga oknum TNI itu diam-diam saat membopong korban ke dalam mobil.

Ternyata benar, di tengah jalan, sepasang kekasih itu dibuang ke aliran Sungai Serayu di Banyumas. Mereka baru ditemukan tiga hari kemudian, yakni pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Korban Handi Saputra sendiri diduga kuat masih hidup saat tubuhnya dicampakkan ke sungai oleh tiga anggota TNI AD itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng, ditemukan adanya saluran pernapasan dari paru-parunya saat ia dibuang.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).

"Jadi, laki-laki itu (Handi) meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambung dr Sumy.

Sedangkan Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tewas.

Mencoba Sembunyikan 'Bangkai'

Selepas menabrak dan membuang jasad sepasang remaja itu, Kolonel Priyanto masih sempat kembali ke Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, tempatnya berdinas, pada Minggu (12/12/2021), dengan naik pesawat.

Ia mendarat dengan selamat di Bandara jalaludin Gorontalo. Sampai di markasnya, ia sama sekali tidak menyampaikan peristiwa kecelakaan yang dialaminya di Nagreg kepada atasannya. Ia mencoba menyembunyikan "bangkai" itu rapat-rapat.

Namun, alam menyingkap apa yang telah diperbuat Kolonel Priyanto dan dua teman seperjalanannya itu.

Jasad Handi dan Salsabila ditemukan warga di aliran Sungai Serayu di lokasi terpisah pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Jasad Handi ditemukan di wilayah Banyumas, sedangkan jasad Salsabila di wilayah Cilacap.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, tiga oknum anggota TNI AD itu tengah menjalani proses hukum.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021).

Prantara menyebutkan, mereka bertiga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak cuma itu, tiga anggota TNI AD itu juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, hingga Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita