Biaya Perawatan Covid Tak Ditanggung, Pasien Lapor Dugaan Maladministrasi Kemenkes ke ORI

Biaya Perawatan Covid Tak Ditanggung, Pasien Lapor Dugaan Maladministrasi Kemenkes ke ORI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah korban dan pasien Covid-19 mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah kepada Ombudsman RI terkait pembiayaan pengobatan dan perawatan di rumah sakit.

Korban yang didampingi Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan menjelaskan banyak pasien covid yang harus menanggung biaya perawatan covid-19 bahkan hingga terjerat hutang dengan rumah sakit karena pemerintah hanya menanggung sebagian dari tagihan.

Padahal komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 telah dimandatkan pada Permenkes 59/2016 dan Kepmenkes 4344/2021.

"Menurut ketentuan perundangan-undangan itu wajib ditanggung sepenuhnya oleh negara. Jadi hari ini kita mengadukan 5 kasus walaupun ada banyak sekali pengaduan. Kita mengadukan 5 kasus, 3 nya itu masalah Pembebanan biaya perawatan kepada masyarakat," kata Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Dia menjelaskan, salah satu kasus seorang ibu pasien covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Husada, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Juni lalu.

Pasien diminta menandatangani formulir pernyataan bahwa hanya ditanggung Kementerian Kesehatan selama 14 hari, sisanya jika belum sembuh akan ditanggung dengan uang pribadi.

"Pasien itu diminta untuk pulang, walaupun belum sembuh, belum dinyatakan negatif, atau dinyatakan dibilang sembuh, padahal masih butuh penanganan kondisinya sangat buruk," ucapnya.

Pasien tersebut akhirnya dikenakan biaya perawatan sekitar Rp450 juta, rinciannya biaya perawatan 14 hari sekitar Rp200 juta ditanggung Kemenkes, sisanya pakai uang pribadi karena ia belum sembuh hingga pekan ke delapan.

Sampai hari ini, pasien itu hanya mampu membayar Rp100 juta dengan berbagai cara termasuk berhutang ke sana-sini, ia masih dihantui utang sekitar Rp150 juta ke rumah sakit.

Charlie berharap ombudsman bisa menindak lanjuti laporan dugaan maladministrasi ini ke beberapa pihak terlapor seperti Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan, dan beberapa rumah sakit.

"Ombudsman bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan ada maladministrasi dan juga tentunya supaya korban dan Pasien itu bisa di kembalikan biayanya dan ditanggung sepenuhnya oleh negara," tuturnya.

Sepanjang tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita