Berlaku 1 Januari 2022, Sri Mulyani Resmi Naikkan Harga Cukai Rokok: Kami Tetapkan Naik 12 Persen

Berlaku 1 Januari 2022, Sri Mulyani Resmi Naikkan Harga Cukai Rokok: Kami Tetapkan Naik 12 Persen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai rokok melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen dan berlaku 1 Januari 2022.

PMK Nomor 192/PMK 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobat, Dan Tembakau Iris untuk memperhatikan keberlangsungan para pekerja pembuat roko, petani tembakau dan industri tembakau.


Sebelumnya Sri Mulyani mengumumkan tarif cukai pada Senin (13/12/2021) lalu. Sedangkan aturan kenaikan tarif cukai tembakau diterbitkan pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Berdasarkan pasal 15 beleid atau aturan turunan menyebutkan penetepan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal," tertera dalam Pasal 15 beleid.

Menkeu menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.


"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata naik 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.

Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan," kata Ani sapaan Menkeu Sri Mulyani.

Selain itu pemerinta juga akan menaikkan batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok di masyarakat.

"Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE," ujarnya.


Melansir dari berbagai sumber, berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang atau pun per bungkus (isi 20 batang).


Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

"Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau," ujar Sri Mulyani.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita