GELORA.CO -Berkas perkara Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dalam perkara dugaan dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari tim penyidik untuk tersangka Andi Merya Nur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada Kamis (30/12).
"Penahanan tetap berjalan karena tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (31/12).
Tim Jaksa kata Ali, akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Koltim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (21/9).
Bupati Koltim Andi Merya diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB.
Pada Maret sampai dengan Agustus 2021, Bupati Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Di mana, Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.
Kemudian, Andi yang merupakan politisi Partai Gerindra ini memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.
Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.
Dalam perkembangannya, Bupati Andi Merya menjadi salah satu orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) bersama seseorang yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengumuman pengembangan penyidikan baru ini disampaikan langsung oleh Ali pada Rabu (29/12). Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Karena, KPK secara resmi mengumumkan para tersangka ketika dilakukan upaya paksa penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.(RMOL)