GELORA.CO - Beredar surat perintah penyelidikan Muktamar NU ke-34 yang diduga dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu, ada perintah untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi kegiatan Muktamar NU.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan surat tersebut palsu alias hoaks.
Ia mengungkapkan surat yang beredar itu tak sesuai tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu."
"Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021), dilansir Tribunnews.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firlu menegaskan dirinya tak pernah menandatangani surat tersebut.
Karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan KPK, Karyoto, untuk melacak dan mengungkap surat itu lantaran termasuk perbuatan pidana.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," tegas Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tambahnya.
Diketahui, surat perintah penyelidikan palsu yang mengatasnamakan KPK beredar luas.
Dalam surat itu tertulis perintah penyelidikan Muktamar NU ke-34 terkait dugaan korupsi kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, masih tertulis dalam sprinlindik, KPK mengimbau PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima yang dari Kementerian Agama terkait Muktamar NU ke-34, agar mengembalikan uang itu dan melapor ke nomor 0811959575 dan 08558575575.
Namun, menurut Ali Fikri, nomor yang dicantumkan bukan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Muktamar NU ke-34 akan digelar di Lampung pada 22 hingga 23 Desember mendatang.
Mengutip Tribun Lampung, satu di antara agenda dalam Muktamar NU kali ini adalah memilih Ketua Umum Pengurus Besar NU.[tribunnews]