GELORA.CO -Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam perayaan Milan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember dipastikan bukan karena perintah dari Komite Peralihan Aceh (KPA).
Menurut Jurubicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage, terkait dengan persoalan bendera bulan bintang, pihaknya tidak melarang dan tidak pula menyuruh.
"Masalah bendera kita pulangkan kepada masyarakat Aceh," ucap Azhari saat memperingati Milad ke-45 GAM di Pemakaman Teungku Chik Di Tiro, Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (4/12).
Azhari menjelaskan, apabila ada masyarakat yang mengibarkan bendera bintang bulan, aparat keamanab sudah diingatkan untuk melakukan pendekatan persuasif.
"Karena mengingat ini masih berpolemik," ujar Azhari.
Secara aturan, lanjut Azhari, persoalan bendera bulan bintang dan lambang sudah tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Sementara Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar, mengatakan persoalan bendera bintang bulan dan lambang akan dibahas bersama bekas GAM, KPA, dan bekerja sama dengan DPR Aceh serta Pemerintah Aceh.
"Bagaimana pemerintah pusat apakah serius atau tidak. Mungkin dalam waktu ini akan kita duduk dengan Gubernur dan DPR Aceh. InsyaAllah dalam tahun ini selesai," kata dia. (RMOL)