GELORA.CO -Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan Ovelina Pratiwi sudah dinonaktifkan.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Indra mengatakan segala tindakan yang dilakukan terkait membantu kabur karantina merupakan tindakan pribadi. Dia mengatakan perbuatan Ovelina di luar tanggung jawab kedinasan.
"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ucapnya.
Indra menyebut Ovelina Pratiwi juga saat ini bukan pegawai di DPR. Dia menyebut Ovelina Pratiwi sudah diberhentikan dari jauh hari.
"Juga penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina telah divonis bersalah. Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.
Hal tersebut diketahui dari situs SIPP PN Tangerang seperti dilihat, Senin (13/12/2021). Dalam situs itu, Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.
Ovelina juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti disita, salah satu surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.
Dari deretan barang bukti yang disita itu lah diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di DPR RI. Berikut deretan barang bukti dokumen yang menyatakan Ovelina sebagai pegawai di DPR RI:
1. Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
2. Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
3. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi.
4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.(detik)