GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan Moeldoko Cs atas kepengurusan Partai Demokrat kembali ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula, Ajrin Duwila dan bekas kader Demokrat, Hasyim Husein, Kamis (23/12).
"Adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12).
Mehbob melanjutkan, putusan tersebut menguatkan AD/ART Demokrat hasil Kongres V serta DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah sah.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," tandasnya.(RMOL)