Ancam Mogok Nasional, KSPI: Dua Juta Buruh Setop Produksi, Ekonomi Akan Lumpuh

Ancam Mogok Nasional, KSPI: Dua Juta Buruh Setop Produksi, Ekonomi Akan Lumpuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam unjuk rasa gabungan yang digelar hari ini menyatakan kalangan buruh bakal mogok kerja jika pemerintah tak mengabulkan tuntutan mereka. Dua juta buruh itu berasal dari 60 federasi serikat pekerja nasional yang bekerja di 100 pabrik.

Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh adalah revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021. Tuntutan itu tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

"Kami bisa melakukan dua juta buruh setop produksi. Semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh," ujar Said, dalam unjuk rasa gabungan, Rabu, 8 Agustus 2021. "Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur."

Ia menyebutkan demonstrasi para buruh akan terus meningkat jika pemerintah tidak menjalankan keputusan MK. Sebelumnya Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Lebih jauh, kata Said, mogok nasional menjadi pilihan tak terelakkan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik.

Kalangan buruh juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022. 

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan atau Rp 4,45 juta.

Dalam unjuk rasa gabungan yang digelar pada 6-10 Desember 2021, puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berkumpul untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Tuntutan pertama adalah buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP. Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk upah.

Sedangkan tuntutan kedua adalah buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tuntutan kketiga yaitu buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita