GELORA.CO - AR (21), anak anggota DPRD Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP. AR langsung ditahan.
"Sudah (tersangka), langsung ditahan di Mapolres," tegas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (3/12/2021).
Juper mengatakan AR menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Unit PPA. Tak hanya pemeriksaan, penyidik juga langsung melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Kemarin dia datang, diperiksa, gelar dan penetapan tersangka," imbuh Juper.
Dalam kasus itu, AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi melayangkan surat panggilan untuk AR pada Selasa (30/11). Panggilan itu disampaikan setelah polisi mendatangi rumah AR untuk meminta keterangan, tapi AR tidak ada di rumah.
Laporan terhadap AR itu disampaikan siswi SMP diduga korban penyekapan dan pemerkosaan ke Polresta Pekanbaru. Siswi itu datang didampingi ayahnya dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis, pada Jumat (19/11) lalu.
Korban melapor terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan dua kali oleh AR. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Di rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Setelah melapor, A mengaku kembali didatangi keluarga AR untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban. [detik]